Beranda | Artikel
Cerai Lewat Pihak Ketiga
Sabtu, 15 September 2012

Perceraian dengan Pihak Ketiga

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz

Saya ingin tanya, apakah seorang suami yang menceraikan istrinya tanpa mengucapkan langsung pada sang istri melainkan dia ucapkan pada orang lain, akan tetapi orang itu tidak menyampaikannya pada sang istri tersebut.

Contoh: Si Nia itu bukan istriku lagi, tetapi si mas tersebut tidak menyampaikannya pada si istri. Jadi si istri tidak tahu kalau dia dicerai sama suaminya.

Apakah itu sah?

Sebelumnya terima kasih atas jawaban yang akan Ustadz berikan

Dari: Ahmad

Jawaban:
Wassalamu’alaikum

Cerai tidak harus diucapkan di depan siapa pun, asalkan sudah terucap, walaupun seorang diri di kesunyian malam dan di tengah hutan atau di dalam lautan sekalipun asalkan kata-kata cerai telah terucap maka secara agama telah jatuh cerai.

Dengan demikian, hendaknya kasus semacam ini segera di-clear-kan oleh pihak-pihak terkait yang mengetahui terucapnya kata perceraian ini, baik dari suami, wali atau lainnya, agar masing-masing mengetahui hak dan kewajibannya.

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

🔍 Mimpi Melihat Tulisan Allah Di Langit, Bolehkah Shalat Witir 1 Rakaat, Tulisan Subhanallah Yg Benar, Air Kencing Bayi, Dosa Meninggalkan Shalat Ashar, Kisah Imam Nawawi

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/12821-cerai-lewat-pihak-ketiga.html